Bantuan subsidi gaji atau upah akan segera disalurkan kembali oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi COVID 19. Bantuan subsidi gaji disalurkan kepada para pekerja, sebagai dukungan dan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat. Bantuan subsidi gaji atau upah bukan program baru, karena sebelumnya BSU juga sudah pernah dilaksanakan sebelumnya.
Dikutip dari Instagram resmi , Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini. Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. "Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ucap Menaker Ida di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun. Dikutip dari Kompas,com , BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Menaker menyampaikan bahwa, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan, yang totalnya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta. Bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid 19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri. "Penerima bantuan akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, maka hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," ucap Ida selaku Menaker.
Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan. Pekerja atau buruh penerima upah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021 Upah dibawah Rp3,5 juta Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate. Berada di wilayah PPKM level 4 Memiliki rekening bank yang aktif
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta Utara Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kota Tangerang Selatan Kota Tangerang Kota Serang
Kabupaten Purwakarta Kabupaten Karawang Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi Kota Depok Kota Cirebon
Kota Cimahi Kota Bogor Kota Bekasi
Kota Banjar Kota Bandung Kota Tasikmalaya
Kabupaten Sukoharjo Kabupaten Rembang Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus Kabupaten Klaten Kabupaten Kebumen
Kabupaten Grobogan Kabupaten Banyumas Kota Tegal
Kota Surakarta Kota Semarang Kota Salatiga
Kota Magelang Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta Kabupaten Tulungagung Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun Kabupaten Lamongan Kabupaten Gresik
Kota Surabaya Kota Mojokerto Kota Malang
Kota Madiun Kota Kediri Kota Blitar
Kota Batu